Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Putusan dan Dasar Hukum
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026), sebagaimana dikutip dari Antara. Hakim menetapkan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan pembunuhan berencana yang dilakukan, terutama terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif. “Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujar Wimmy. Ia menegaskan bahwa pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).
Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Wimmy menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian. “Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” kata dia. Majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya. Tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.
Pasal yang Dilanggar
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kronologi Kasus
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.



