Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Tangsel Dihadiahi Timah Panas Usai Melawan Saat Penangkapan
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga membunuh mantan istrinya di Tangerang Selatan. Pelaku, yang dikenal sebagai TH alias Bang Tile, sempat melawan saat ditangkap, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan timah panas.
Penangkapan Cepat dan Perlawanan Pelaku
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengungkapkan bahwa Bang Tile ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Saat penangkapan, pelaku berusaha menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat, sehingga polisi mengambil langkah tegas.
"Saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat," jelas Dimitri saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 April 2026.
Motif Sakit Hati dalam Pembunuhan
Dimitri juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga karena Bang Tile sakit hati terhadap mantan istrinya, yang berinisial I (49). Pelaku mengaku merasa tersakiti hingga akhirnya menghabisi nyawa korban di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara.
"Pelaku TH alias Bang Tile, yang merupakan mantan suami korban, melakukan pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban," ungkap Dimitri. Meski begitu, penyidik masih mendalami motif ini melalui pemeriksaan intensif.
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar dari rumah pada Rabu malam, 15 April 2026. Keduanya kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak lama kemudian, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar, tetapi pelaku menenangkan dengan mengatakan kondisi korban baik-baik saja. Setelah pelaku kabur, warga menemukan korban telah meninggal dunia.
"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Budi Hermanto.
Operasi Penangkapan yang Dipimpin Langsung
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan penyelidikan, pelaku adalah mantan suami siri korban berinisial THA (41), yang diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren.
Operasi ini menunjukkan kesigapan polisi dalam menangani kasus kriminal berat di wilayah Jabodetabek, dengan penangkapan yang dilakukan dalam waktu singkat untuk mencegah pelaku melarikan diri atau melakukan tindakan lebih lanjut.



