Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Kehadiran Tak Wajib di Sidang PK
Nikita Mirzani: Kuasa Hukum Bantah Kehadiran Tak Wajib di PK

Jakarta – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan ketidaksepakatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menilai kehadiran Nikita dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak bersifat wajib. Perbedaan pandangan ini mengemuka dalam sidang perdana PK Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dasar Hukum yang Berbeda

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan bahwa hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2016 yang menyatakan bahwa terpidana tidak lagi diwajibkan hadir secara langsung dalam sidang PK. Namun, pihak Nikita berpegang pada landasan hukum yang berbeda. “Kami tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Menurut kami, kehadiran klien kami tetap penting untuk memberikan keterangan langsung,” ujar Usman Lawara usai persidangan.

Argumen Kuasa Hukum

Usman menegaskan bahwa meskipun SEMA 2016 memberikan kelonggaran, ada prinsip-prinsip hukum acara pidana yang mengharuskan kehadiran terpidana, terutama dalam kasus yang menyangkut kebebasan seseorang. “Kami akan mengajukan argumentasi lebih lanjut pada sidang berikutnya,” tambahnya. Sidang PK ini merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh Nikita Mirzani setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Sidang

Sidang perdana PK berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan PK oleh tim kuasa hukum. Nikita Mirzani sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadirannya berdasarkan SEMA 2016. Keputusan ini langsung ditanggapi dengan keberatan oleh kuasa hukum. “Kami akan mempersiapkan memori PK yang lebih komprehensif,” kata Usman.

Dampak dan Respons Publik

Kasus Nikita Mirzani terus menyita perhatian publik. Perbedaan interpretasi hukum antara majelis hakim dan kuasa hukum ini menambah dinamika dalam persidangan. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan memutuskan permohonan PK Nikita. Sementara itu, pihak Nikita optimistis bahwa PK ini akan membuahkan hasil yang menguntungkan. “Kami percaya pada proses hukum yang adil,” tutup Usman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga