Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Cilegon-Cikande, Polisi Ingatkan Bahaya
Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Cilegon-Cikande

Viral di media sosial video penumpang duduk di bagasi bus trayek Cilegon-Cikande karena kursi penuh. Polisi menyebut tindakan itu berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (25/6/2026), terlihat seorang perempuan duduk di bagasi bus. Ia tidak sendirian, ada penumpang lain yang sudah berada di dalam bagasi tersebut. Saat bus akan berjalan, pintu bagasi ditutup, sehingga area di dalam bagasi tertutup rapat dan tidak bisa dibuka lagi. Bus tersebut biasa digunakan pekerja dari Kota Cilegon menuju kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang.

Polisi: Bagasi Bukan untuk Penumpang

Menanggapi viralnya video itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon menegaskan praktik tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, mengatakan ruang bagasi bus tidak diperuntukkan bagi penumpang, melainkan hanya untuk barang bawaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Menurut AKP Ridwan, penumpang yang berada di ruang bagasi tidak mendapatkan perlindungan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut berisiko tinggi jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, maupun situasi darurat lainnya.

Sanksi bagi Sopir dan Operator Bus

"Sopir maupun operator bus dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," tegas Kasatlantas Polres Cilegon.

Pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, serta pengangkutan orang yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Satlantas Polres Cilegon akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum di wilayah hukumnya. Penindakan juga akan dilakukan jika ditemukan bus yang masih mengangkut penumpang di ruang bagasi.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima tawaran untuk berada di ruang bagasi meski kondisi bus sedang penuh. "Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan pelanggaran seperti itu," ujar AKP Ridwan.

Viralnya video ini menjadi pengingat bahwa keselamatan penumpang harus diutamakan. Meskipun kondisi bus penuh, mengangkut penumpang di bagasi adalah tindakan yang membahayakan dan melanggar hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga