Nasib Guru Voli Tersangka Pelecehan Bocah Depok Ditentukan dalam Gelar Perkara
Nasib Guru Voli Pelecehan Bocah Depok Ditentukan Gelar Perkara

Depok - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru voli berinisial AM terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di Depok, Jawa Barat, kini telah memasuki tahap penyidikan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencabulan anak.

Proses Hukum Berjalan

Kanit PPA Polres Depok Iptu Sutaryo mengungkapkan bahwa pelaku telah dimintai keterangan klarifikasi dan akan kembali diperiksa untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, hingga saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (pelaku sudah) dimintai keterangan klarifikasi. Nanti akan dimintai keterangan lagi BAP," ujar Sutaryo saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Diterapkan

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sutaryo menegaskan bahwa gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan.

"Gelar perkara dari lidik naik ke sidik sudah dilakukan. (Pasal yang diterapkan) Pencabulan terhadap anak," ucapnya.

Langkah Selanjutnya

Polisi masih meminta keterangan dari dokter psikolog terkait kondisi mental dan psikis korban. Setelah itu, akan digelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Rencana selanjutnya akan meminta keterangan kepada dokter psikolog terkait kondisi mental psikis yang dialami korban. Kemudian, rencana berikutnya, agenda gelar perkara, penetapan tersangka," jelas Sutaryo.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melengkapi syarat formil penyidikan dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

"Mohon maaf kalau kasus agak lama karena kami harus melengkapi sesuai syarat formil penyidikan," tutupnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah akun. Pelaku disebut sebagai pelatih korban. Kejadian bermula saat ibu korban mengantar anaknya latihan di gelanggang olahraga remaja (GOR) dan menunggu di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, korban keluar dan menghampiri ibunya, mengaku telah mengalami pelecehan seksual.

Pada Rabu (7/4/2026), orang tua korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/38/1/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga