Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang: Pelaku Tertekan Biaya Menikah
Motif Pembunuhan Ojol: Pelaku Tertekan Biaya Menikah

Polisi mengungkap fakta baru di balik penusukan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Agus Tedjo di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku melakukan aksinya karena mendapat tekanan dari keluarga untuk segera menikah.

Motif Pelaku: Tertekan Desakan Orang Tua

Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku sedang memiliki tekanan dalam hidupnya terkait dipaksa orang tuanya untuk segera menikah. "Motif pelaku, yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (14/7).

Karena desakan itu, pelaku kebingungan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan pernikahan. Pelaku pun pergi dari rumah sambil membawa pisau yang awalnya akan digunakan untuk bunuh diri. Namun, di perjalanan, ia melihat korban yang sedang tidur dengan motor tidak terjaga di sampingnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Kriminal Berujung Pembunuhan

Arief menjelaskan, pelaku berniat mencuri motor korban. "Pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut," tutur Arief. Pelaku kemudian merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban. "Korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," ucap Arief.

Korban, Agus Tedjo, ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher pada Minggu (12/3) dini hari di lokasi yang biasa digunakan pengemudi ojol untuk berkumpul dan beristirahat. Meski sempat ditemukan dalam kondisi kritis, nyawanya tidak tertolong.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RD di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. "Benar bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25)," kata Budi kepada wartawan.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga