Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan (WN Korsel) bernama Biong Can Sang di Tambun Selatan, Bekasi. Aksi pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan secara matang oleh mantan istri korban yang berinisial SJ bersama eksekutor berinisial HW. Uang sebesar Rp139 juta diberikan kepada HW untuk menjalankan aksinya, dan sebagian dana itu digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau rumah korban sebelum eksekusi.
Kesepakatan Pembayaran Eksekutor
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan itu disusun melalui beberapa pertemuan antara SJ dan HW. Awalnya, mereka sepakat dengan bayaran Rp130 juta. Namun, HW kemudian meminta tambahan Rp9 juta sehingga total menjadi Rp139 juta. "Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp9 juta sehingga totalnya menjadi Rp139 juta," kata Sumarni kepada wartawan pada Selasa (2/6/2026).
Pembelian Sepeda Motor untuk Pemantauan
Sebagian uang tersebut digunakan HW untuk membeli sepeda motor. Motor itu dipakai untuk memantau situasi di sekitar rumah korban sebelum aksi pembunuhan dilakukan. "Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban," ucap Sumarni.
Kronologi Pembunuhan
Setelah mengetahui kebiasaan korban, HW mulai menjalankan rencana. Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, HW mendatangi rumah korban di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Saat itu, korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Ketika pelaku masuk, korban sempat berdiri dan menegurnya, tetapi HW langsung menyerang. Korban ditusuk berkali-kali di perut sebelah kiri menggunakan pisau buah, lalu dihantam dengan barbel di bagian belakang kepala hingga tewas di tempat.
Penghilangan Barang Bukti
Setelah membunuh korban, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban atas permintaan SJ. Untuk menghilangkan jejak, ia membuang laptop, DVR CCTV, dan pisau ke aliran Sungai Kalimalang. HW juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dikenakannya saat beraksi.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi menangkap HW dan SJ pada Jumat, 29 Mei 2026. Keduanya mengakui peran masing-masing dalam kasus tersebut. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.



