Menteri PANRB Imbau ASN Dapat Fleksibilitas Antar Anak Sekolah
Menteri PANRB Imbau ASN Fleksibel Antar Anak Sekolah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Fleksibilitas Waktu Kerja untuk ASN

Melalui surat tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kesempatan itu diberikan melalui pengaturan fleksibilitas waktu kerja dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi.

Pernyataan Menteri PANRB

Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. "Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7). Ia menjelaskan bahwa pengaturan fleksibilitas kerja tersebut diharapkan memberi ruang bagi ASN menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas dalam bekerja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Positif bagi Keluarga dan SDM

Menurut Rini, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Imbauan itu juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Rini menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, terutama ayah, dalam mendukung tumbuh kembang anak. "Kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana, tetapi dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, kepada anak," ujar Rini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga