Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD Terkait Intimidasi Dokter Icha Pekan Depan
Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD soal Intimidasi dr Icha

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) pada pekan depan terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai Dokter Icha. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban.

Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga anggota dewan tersebut. "Kami akan segera meminta keterangan kepada ketiga anggota dewan (sebagai saksi terlapor) itu, jadi dalam waktu dekat ya, dijadwalkan pekan depan," ujar Sigit kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/7/2026).

Ketiga anggota DPRD TTU yang menjadi terlapor adalah Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Mereka diduga melakukan intimidasi yang menyebabkan dr. Icha nekat mengakhiri hidupnya pada 26 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tim Investigasi Gabungan Dibentuk

Sigit menjelaskan bahwa Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, telah memerintahkan pembentukan joint investigation untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Tim dibagi menjadi beberapa kelompok: satu dikirim ke Kefamenanu, satu berada di Polda NTT, dan satu lagi berkoordinasi dengan para ahli.

"(Tim) ada yang saya arahkan ke Kefa, itu nanti untuk memperoleh informasi terkait dengan kejadian di rumah sakit. Yang diperiksa meliputi nakesnya, pasien lain kemudian saksi-saksi yang melihat ketika anggota dewan itu datang," jelas Sigit yang juga ditunjuk memimpin tim investigasi.

Keterangan dari Tenaga Kesehatan dan Saksi

Tim investigasi akan meminta keterangan dari tenaga kesehatan di Rumah Sakit Leona yang mengetahui peristiwa dugaan intimidasi, pasien, dan saksi lainnya yang melihat saat anggota DPRD datang ke RS Leona dan melakukan tindakan yang diduga mengintimidasi dr. Icha.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari ahli psikologi, ahli victimologi kriminologi, dan ahli hukum pidana. "Dari keterangan para ahli yang nantinya akan dimintai keterangan berdasarkan keilmuannya dan itulah bisa disimpulkan nantinya apakah kasus dugaan intimidasi yang mengakibatkan seseorang mengakhiri hidupnya tersebut merupakan suatu peristiwa pidana atau bukan," kata Sigit.

Proses Hukum Selanjutnya

Semua keterangan dan barang bukti akan dianalisis untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Jika terbukti merupakan peristiwa pidana, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika bukan, maka akan dihentikan. Sigit berharap dalam dua hingga tiga pekan ke depan, tim penyidik sudah dapat menentukan proses selanjutnya.

"Harapan kami dengan menyajikan fakta peristiwa dan kemudian melibatkan ahli-ahli maka kami dapat segera menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana," ucap Sigit.

Latar Belakang Kasus

dr. Icha ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) sore. Ia diduga mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026, saat menangani pasien gigitan ular di UGD RS Leona Kefamenanu. Pasien tersebut disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yang mengintimidasi dr. Icha.

Selain tiga anggota DPRD, keluarga dr. Icha juga melaporkan seorang ASN berstatus dokter hewan dari Dinas Peternakan TTU berinisial MMS. Jenazah dr. Icha dimakamkan pada Senin (29/6/2026) dan dihadiri ribuan pelayat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga