Keluarga Kecewa 3 Pembunuh Kacab Bank Divonis Rendah: Tidak Sepadan Hukumannya
Keluarga Kecewa Vonis Rendah Pembunuh Kacab Bank

Keluarga Muhammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Setelah mengikuti seluruh proses persidangan, mereka memilih berserah diri kepada Tuhan.

Kekecewaan Keluarga Korban

Iwan Triwansyah, mertua korban, mengaku masih sulit menerima putusan hakim. Menurutnya, hukuman yang diterima para terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga. "Hari ini saya hanya geleng kepala dan menarik napas panjang. Apa yang kami harapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya ternyata tidak sepadan dengan hukumannya," ujarnya usai sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keluarga telah mengikuti seluruh proses hukum dengan harapan mendapatkan keadilan setimpal. Namun, putusan majelis hakim dinilai belum mampu mengobati luka kehilangan. Iwan meyakini setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, dan keadilan sejati akan ditegakkan oleh Tuhan. "Semoga hukuman di dunia ini mereka rasakan, walau sebentar. Tapi nanti di akhirat tidak akan tertolakan. Akan ada hukuman setimpal atas perbuatan mereka," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis yang Dijatuhkan

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, ditambah pemecatan dari dinas militer dan restitusi Rp750 juta. Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara, dipecat, dan restitusi Rp500 juta. Sedangkan Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Iwan menggambarkan keluarganya sebagai masyarakat biasa dengan keterbatasan, namun tetap bersandar pada doa. "Kami sangat kecewa sekali, tetapi pada akhirnya menyerahkan semuanya kepada Allah," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga