Kasus WN Brunei Tewas di Blok M, Pelaku Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka
Kasus WN Brunei Tewas di Blok M, Pelaku Selebgram Jadi Tersangka

Polisi memastikan bahwa MIA, tersangka dalam kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah seorang selebgram. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku dikenal dengan nama Woodyrman di media sosial.

Pelaku Ditangkap di Kebayoran Lama

MIA yang berusia 33 tahun kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026. Sementara itu, korban berinisial MHF (30) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari, ketika korban berada di depan Restu Sport, kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Sekitar pukul 03.28 WIB, MIA tiba bersama rekannya menggunakan mobil. Saat turun, pelaku membawa sebuah paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca. Pelaku kemudian menghampiri korban dan terjadi cekcok di pintu masuk Blok M Hub. Pertengkaran berlanjut ke depan Restu Sport hingga akhirnya berujung pada tindak penganiayaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” ujar Budi. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Proses Hukum Berlanjut

Polisi masih terus mendalami kasus ini. MIA dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga