JAKARTA - Istri mendiang aktor Epy Kusnandar, Karina Ranau, memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan sebuah akun Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diajukan terkait adanya unggahan komentar yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap almarhum suaminya.
Langkah Hukum untuk Melindungi Keluarga
Karina menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kondisi psikologis keluarga, terutama putranya, Quentin Kusnandar. “Tujuannya untuk memberikan perlindungan karena itu menyangkut psikologis anak saya dan juga keluarga. Terus terang saya memang datang karena selama ini sudah cukup sabar dengan yang namanya netizen,” ujar Karina Ranau di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2026) kemarin.
Dampak Psikologis pada Anak
Menurut Karina, komentar negatif yang beredar di media sosial sangat mempengaruhi kondisi mental anaknya. Ia menegaskan bahwa sebagai seorang ibu, ia tidak bisa tinggal diam ketika keluarganya menjadi sasaran hinaan. “Anak saya masih kecil, dia sangat terpengaruh dengan apa yang dibaca. Saya harus melindunginya,” tambahnya.
Karina berharap laporan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku ujaran kebencian di dunia maya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan komentar yang dapat menyakiti orang lain.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karina didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan. Ia berkomitmen untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi keluarganya.



