Terungkap Jejak Pindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
Jejak Pindah-pindah Owner WO Marwah Terungkap

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur semakin terungkap. Polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO tersebut sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.

Kasus ini bermula dari laporan pasangan Aldi (32) dan Feny (32) yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp85,5 juta. Mereka menggunakan jasa WO Marwah untuk pernikahan mereka, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Feny mengaku mengetahui WO tersebut melalui promosi di Instagram. Setelah tertarik dengan paket yang ditawarkan, ia melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas pada awal April 2026. Sebelum itu, pasangan tersebut sempat mengikuti test food, melihat contoh dekorasi, hingga melakukan fitting busana pengantin di kantor WO.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun tanda-tanda kejanggalan mulai muncul menjelang hari pelaksanaan acara. "Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," jelas Feny.

Kecurigaan Menguat Jelang Hari Pernikahan

Kecurigaan pasangan tersebut semakin besar ketika pihak Islamic Center Bekasi menghubungi mereka sekitar H-10 acara. Saat itu diketahui pembayaran gedung belum dilunasi oleh pihak WO.

"Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp17,5 juta. Ternyata, pihak WO baru bayar DP sekitar Rp6 juta," ujar Feny.

Aldi dan Feny kemudian berupaya menghubungi pihak WO berkali-kali. Namun mereka tidak mendapatkan respons yang jelas. Saat mendatangi kantor WO di kawasan Jakarta Garden City (JGC) pada H-1 acara, mereka justru mendapati lokasi tersebut telah kosong.

"Pas kita datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan," ungkap Aldi.

Jejak Pindah-pindah Lokasi

Setelah mendapati kantor di JGC kosong, Aldi dan Feny mencari gudang WO di kawasan Rorotan. Di lokasi itu mereka masih bertemu pihak pengelola WO yang terus memberikan penjelasan terkait pembayaran venue.

Pihak WO bahkan sempat menandatangani surat pernyataan di atas meterai terkait tanggung jawab pelaksanaan acara. Namun setelah itu, pemilik WO pergi meninggalkan lokasi dengan alasan memiliki urusan lain.

Di sisi lain, polisi yang melakukan penyelidikan juga menemukan kantor WO sudah tidak lagi beroperasi. Pihak kepolisian mengatakan pemilik WO diduga melarikan diri.

"Pelaku, berdasarkan penyidikan dan temuan dari penyidik, saat ini pelaku sudah tidak ada di kantornya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

"Berdasarkan temuan, memang kantor WO yang dimaksud saat ini sudah tutup dan para pelaku sudah tidak ada di kediamannya," tambahnya.

Ditangkap Polisi

Penyelidikan akhirnya mengarah pada pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang merupakan pemilik WO Marwah. Keduanya kemudian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah ditangkap, RM dan ER dipertemukan langsung dengan sejumlah korban. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada para korban.

"Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami," kata Kombes Alfian dalam ungahannya, Minggu (31/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan tuntutan agar kedua pemilik WO bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Korban Capai 58 Pasangan

Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan WO Marwah jauh lebih besar dari laporan awal Aldi dan Feny. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (30/5/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Polisi juga mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp2,658 miliar dan masih berpotensi bertambah. Penyidik masih membuka pendataan bagi korban lain yang belum melapor.

Kini Berstatus Tersangka dan Ditahan

Perkembangan terbaru, RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya juga langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).

Menurut polisi, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun kerugian yang ditimbulkan.