Pria di Mataram Aniaya Pacar, Nyamar Jadi Wanita Saat Masuk Kos
Pria Mataram Aniaya Pacar, Nyamar Jadi Wanita Saat Masuk Kos

Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial RU alias Amin (22) atas kasus penganiayaan brutal terhadap kekasihnya di sebuah kamar kos di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pelaku menyamar sebagai perempuan untuk bisa masuk ke dalam kos yang khusus diperuntukkan bagi penghuni putri.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa terjadi pada Kamis (9/7) pagi. Amin mendatangi kos korban dengan mengenakan pakaian perempuan agar tidak mencurigakan. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku menggunakan baju perempuan saat memasuki lokasi. "Masuk kos-kosan pakai baju perempuan. Kelihatan di CCTV menggunakan baju perempuan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, Minggu (12/7/2026).

Korban dan pelaku berpacaran namun tidak tinggal bersama. "Mereka berpacaran, namun tidak tinggal bersama. Pria itu main ke kos korban," jelas Eko. Kedatangan Amin dipicu rasa cemburu buta. Ia menuding korban menjalin hubungan asmara dengan pemilik kos. Meskipun korban membantah, Amin tetap meluapkan amarahnya secara membabi buta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Luka Korban

Amin memukul wajah kekasihnya dengan tangan kosong, lalu memukul kepala korban menggunakan rice cooker dan sikat WC. Ia juga membenturkan kepala korban ke tembok dan mencambuknya dengan kabel kipas angin. "Pelaku secara membabi buta memukul korban menggunakan tangan dan kaki. Yang cukup parah, pelaku menggunakan kabel kipas angin sehingga menyebabkan luka sayatan di tubuh korban," imbuh Eko.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Saat ini, Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dampak dan Proses Hukum

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena modus penyamaran yang digunakan pelaku untuk mengakses lokasi kos khusus perempuan. Polisi mengimbau pemilik kos untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat akses masuk, terutama bagi tamu lawan jenis. Amin dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga