Daftar Influencer Diperiksa Polisi Terkait Umrah Hanania Travel
Influencer Diperiksa Polisi soal Umrah Hanania Travel

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan penipuan travel umrah Hanania Group. Kasus ini menyeret sejumlah influencer yang diduga menerima endorsement dari bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF.

Dirangkum detikcom, Kamis (11/6/2026), sudah ada enam influencer yang diperiksa sebagai saksi. Beberapa di antaranya sudah hadir memenuhi panggilan, lainnya dijadwalkan ulang, dan ada yang tidak datang tanpa keterangan.

Jadwal Pemeriksaan Influencer

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sejumlah influencer dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 12 Juni 2026, antara lain Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah. Namun, mereka belum hadir dan dijadwalkan ulang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Adapun influencer lain yang dijadwalkan pada hari yang sama, yaitu Sara Gibson (SG), Audrey Jesselyn (AJ), dan Dara Arafah (DA), belum hadir dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 12 Juni 2026," ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (8/6).

Selain itu, polisi memanggil selebgram Karin Novilda atau Awkarin sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan.

Daftar Influencer yang Sudah Diperiksa

1. Keanu Angelo

Keanu Angelo hadir memberikan keterangan pada Senin, 8 Januari 2026. Ia ditanyai puluhan pertanyaan terkait kerja sama dengan Hanania Group hingga fee endorsement.

"(Ditanyai) kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter," ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6).

Keanu membawa bukti rekening koran yang menunjukkan tidak menerima aliran dana dari Hanania.

2. Komika Praz Teguh

Polisi juga memeriksa komika Praz Teguh terkait endorsement dengan Hanania Group. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menerima fasilitas umrah gratis sebagai bentuk kerja sama.

"Jadi kerja sama dalam bentuk Hanania Travel memberikan umrah kepada para influencer, kemudian para influencer menghadiri umrah itu secara gratis... kemudian para influencer memberikan tanggapan momennya, meng-upload itu ke dalam sosial medianya sebagai exposure," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru, Kamis (11/6/2026).

3. Paula Verhoeven

Paula Verhoeven termasuk influencer yang dipanggil. Awalnya dijadwalkan esok hari, namun ia meminta pemeriksaan lebih awal dan dikabulkan.

"Pada intinya, Polda Metro Jaya hari ini dan seterusnya akan selalu transparan mengabarkan bagaimana penanganan kasus yang menyangkut Hanania Travel ini," kata Kompol Andaru.

4. Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar

Pasangan selebriti ini diperiksa pada Rabu (10/6). Kuasa hukum mereka menjelaskan kerja sama dengan Hanania Travel memberikan benefit umrah gratis dengan imbalan posting di media sosial.

"Sehingga meskipun emang kita mendapat benefit, benefit dalam artian karena ini ada timbal baliknya, timbal baliknya pada saat itu cuma story. Ada story-lah, postingan story, feed gitu, udah selesai," ujar Sangun Ragadho.

Thariq dan Aaliyah baru tahu Hanania Travel bermasalah pada awal 2026. Thariq mengaku kaget ikut terseret.

5. Anwar BAB

Presenter Anwar Sanjaya atau Anwar BAB diperiksa pada Rabu (10/6). Ia mengaku tidak menerima aliran dana, hanya diberangkatkan umrah secara barter.

"Saya ingin meluruskan isu-isu yang ada di luaran sana, bahwa saya Anwar tidak menerima sedikit pun aliran dana dari travel Hanania. Saya ditawarkan bentuk kerja sama dengan Hanania adalah barter. Jadi saya berangkat tidak mendapatkan uang, hanya mendapatkan uang saku selama perjalanan di sana," jelas Anwar BAB.

Perkembangan Kasus

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Ia ditahan per 29 Mei 2026.

Ahmad Syah Farhan dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Hingga kini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan dengan total kerugian belasan miliar rupiah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga