Fabiola Elizabeth Eks Artis Jadi Tersangka Scammer Target WN AS
Fabiola Eks Artis Tersangka Scammer Target WN AS

Fabiola Elizabeth Agnes, seorang mantan artis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online atau scammer yang melibatkan jaringan internasional. Ia diduga berperan sebagai model dalam modus penipuan asmara atau pig butchering yang berbasis di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sindikat ini dibongkar oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Peran Fabiola dalam Sindikat

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan bahwa tersangka berinisial F yang sebelumnya diumumkan adalah Fabiola Elizabeth Agnes. Ia mengungkapkan bahwa Fabiola bertugas sebagai model untuk melakukan video call dengan para korban. Tugas utamanya adalah meyakinkan korban agar berinvestasi di platform trading crypto palsu.

Direktur Ditres Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, menjelaskan bahwa Fabiola disediakan meja rias khusus sebelum melakukan video call untuk memperdayai korban. Meja rias tersebut diamankan sebagai barang bukti. Meja berwarna cokelat dan silver itu memiliki panjang sekitar 50 cm dan lebar 20 cm, dengan permukaan kaca transparan, dua laci, rak kecil, dan cermin bundar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan dan Bayaran

Dalam pemeriksaan, Fabiola mengaku bergabung dengan sindikat sejak Januari 2026 karena alasan ekonomi. Ia melamar setelah melihat lowongan pekerjaan di media sosial. Perusahaan yang menaungi sindikat ini adalah PT Digi Global Konsultan. Polisi menyebut Fabiola mendapatkan gaji antara Rp7 juta hingga Rp30 juta per bulan, tergantung hasil yang diperoleh dari korban, dan dibayar dalam bentuk dolar.

Modus Operandi Sindikat

Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus pendekatan emosional kepada korban. Mereka membangun kedekatan melalui identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Jika korban ragu, model seperti Fabiola akan melakukan video call untuk meningkatkan kepercayaan. Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk berinvestasi di platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi.

Sindikat ini telah beraksi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, menargetkan sekitar 5.000 orang dan menyebabkan 133 orang menjadi korban. Keuntungan yang diraup mencapai Rp41 miliar. Jaringan ini memiliki pembagian tugas yang rapi, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing, yang dibagi dalam empat tim.

Status Fabiola dan Reaksi Reza Smash

Fabiola masih tercatat sebagai warga negara Jerman meskipun sudah lama tinggal di Indonesia. Ia pernah menikah dengan Reza, anggota grup musik Smash, pada tahun 2018 dan bercerai pada 2020. Mereka memiliki satu anak. Reza Smash mengaku berharap semuanya baik-baik saja terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga