4 Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Pancoran Jaksel Ditangkap
Empat Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Pancoran Jaksel Ditangkap

Kepolisian mengamankan empat pelaku tawuran antargeng di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pelajar berinisial MFR. Para pelaku diduga terlibat dalam aksi saling serang menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, dini hari.

Kronologi Kejadian

Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Teddy Rohendi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), mengungkapkan bahwa korban MFR meninggal akibat luka senjata tajam. Perkara tersebut tertuang dalam LP model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2026.

Kejadian bermula pada Minggu (14/6/2026) pukul 04.50 WIB di Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu korban bersama temannya sedang meminum kopi dan merokok di Tanjakan Cililitan Kecil. Tidak lama kemudian, sejumlah anggota tim Salak datang menemui kelompok korban untuk mengajak tawuran. Kelompok korban kemudian dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna kuning oleh seseorang dari tim Salak yang tidak dikenal. Mereka lalu berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Fatmawati, Jalan Rawajati Timur Raya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok tim Cililitan dan tim Salak yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang telah berhadapan dengan kelompok lawan, yaitu tim Kujang Mampang dan tim Motekar, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 30 orang," kata AKP Teddy Rohendi.

Korban Berlumuran Darah

Kedua kelompok terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam seperti celurit. Saksi GS melihat korban MFR berlari dalam keadaan berlumuran darah dan meninggalkan lokasi dengan menumpang sepeda motor rekannya menuju rumah sakit. "Setelah dibawa ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, korban MFR sudah dalam keadaan meninggal dunia, dibuktikan dengan hasil visum," ujar AKP Teddy Rohendi.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian memanggil saksi HRD, GS, ARR, dan RH. Polisi juga mengamankan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial APK, AFF, dan RSR, serta satu tersangka dewasa atas nama Dimas Nanda Pamungkas.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar hasil visum dari RSUD Budhi Asih, satu rekaman CCTV, satu corbek warna ungu milik AFF, satu corbek warna emas milik APK, satu celurit panjang milik RSR, serta satu panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.

Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok, membawa senjata tajam, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 472, Pasal 307 ayat 1, Pasal 262, dan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sistem Peradilan Anak

Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen mengedepankan sistem peradilan pidana anak bagi ABH yang tetap didampingi oleh orang tua atau wali, penasihat hukum, Bapas, dan Dinas Sosial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga