Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan disembunyikan dengan cara yang tidak lazim oleh seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial HA.
Penemuan Satwa yang Diselundupkan
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis (legging) yang dikenakan pelaku. Satwa-satwa tersebut terdiri dari tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.
"Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan," ujar Duma Sari pada Sabtu (9/5).
Penindakan dan Pengamanan Satwa
Seluruh satwa yang berhasil diamankan kini ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut. Barantin menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku HA melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran ini karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina. Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.



