Polisi mengungkap kasus pembunuhan balita berusia dua tahun di Bekasi yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Sebelum tewas, korban diketahui pernah mengalami penganiayaan oleh pelaku.
Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
Pria berinisial SGK (18) kini menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah membunuh keponakannya, MAJ (2). Polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan untuk memastikan kondisi mental tersangka.
"Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun untuk kepastian medisnya kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari," kata Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/6/2026).
Tersangka SGK saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit karena mengalami luka di dada dan mulut. Penyidik telah meminta keterangan SGK dan menunggu surat kelayakan pemeriksaan dari tim dokter.
Latar Belakang Keluarga Korban
Dari hasil pendalaman latar belakang keluarga, balita tersebut selama ini dititipkan dan diasuh oleh neneknya. Ibu kandung korban bekerja di luar kota dan tidak tinggal serumah. Nenek korban harus bekerja dari sore hingga malam untuk mencari nafkah, sehingga korban sering ditinggal berdua bersama pamannya.
Belakangan diketahui, SGK yang diduga mengalami gangguan jiwa, pernah menganiaya korban sebelumnya. "Keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK," ujar Kapolres.
Kronologi Kejadian
Korban ditemukan tak bernyawa oleh neneknya, M (58), di dalam rumah kontrakan di Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB. SGK diduga sebagai pelaku tunggal.
Saat memasuki rumah, saksi mendapati pintu kamar terbuka lebar. Di dalam kamar, korban MAJ sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan luka fatal di kepala akibat hantaman senjata tajam. Pelaku SGK juga ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping korban dengan luka robek di mulut dan dada. Sebilah pisau dapur ditemukan di lokasi kejadian.
Saksi yang panik berteriak meminta tolong kepada putranya yang tinggal di lantai atas, yang kemudian bersama warga mengevakuasi pelaku dan korban. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga kuat melakukan aksi tersebut seorang diri.
Pengakuan Pelaku
Polisi mendapati pengakuan awal bahwa pelaku sempat menghantamkan pisau ke kepala korban terlebih dahulu, hingga mata pisau melengkung akibat membentur tulang kepala balita.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SGK dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.



