JAKARTA, Nusantara Daily – Artis peran Ammar Zoni resmi menunjuk kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners untuk menangani rencana banding atas putusan kasusnya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba.
Kuasa Hukum Baru Siap Kawal Banding
Salah satu kuasa hukumnya, Dwana Toligi, menjelaskan bahwa kliennya menunjuk tim baru sekaligus mempertimbangkan langkah banding. “Setelah komunikasi dengan Bang Ammar, kami tentu akan mengupayakan yang terbaik untuk beliau, serta memperhatikan kepentingan hukum, mengingat Bang Ammar berada di posisi merasa kurang puas dengan putusan pengadilan,” kata Dwana dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).
Langkah Hukum Selanjutnya
Dwana menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan segera mempersiapkan memori banding dan mengajukannya ke pengadilan tinggi. Ia berharap proses banding dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang lebih baik bagi Ammar Zoni. Ammar sendiri saat ini masih ditahan di rutan Salemba menunggu proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus narkoba. Ammar Zoni ditangkap terkait peredaran narkoba di dalam rutan, yang menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik.



