3 Prajurit Kopassus Dituntut 4-12 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa
3 Prajurit Kopassus Dituntut 4-12 Tahun, Keluarga Kecewa

Tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun. Keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut.

Kekecewaan Keluarga Korban

Marselinus Edwin, pengacara keluarga korban, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan yang diajukan oditur militer. "Saya mewakili keluarga korban, yang pertama terhadap tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," ujarnya di Jakarta, Senin (18/5).

Keluarga korban menyesalkan bahwa para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Menurut Edwin, seharusnya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih berat, termasuk pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Hukuman Maksimal

"Nah, penerapan hukum maksimal yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana," tegas Edwin. Ia meyakini bahwa pembunuhan terhadap Ilham direncanakan secara matang, sehingga pelaku layak dihukum maksimal. "Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun," imbuhnya.

Tuntutan Tiga Prajurit TNI

Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuntut tiga prajurit TNI dengan hukuman penjara bervariasi. Mereka diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. "Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," kata oditur militer saat membacakan tuntutan.

Para terdakwa adalah:

  • Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1) dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut 4 tahun penjara.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai dengan rasa keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga