Noel Heran Disparitas Tuntutan Kasus K3: Hanya Beda Satu Tahun dengan Koruptor Rp75 Miliar
Noel Heran Disparitas Tuntutan Kasus K3

Jakarta - Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tuntutan ini membuat Noel merasa heran dan tidak terima.

Kronologi Kasus dan Tuntutan Jaksa

Menurut rangkuman detikcom, Selasa (19/5/2026), Noel didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Jaksa KPK meyakini Noel terlibat dalam aliran uang tidak sah dari pengurusan sertifikat K3 yang totalnya mencapai Rp 6,5 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 4.435.000.000. Setelah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar yang telah dilakukan Noel, sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp 1.435.000.000. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa menyebutkan bahwa Noel bersama sejumlah terdakwa lain menerima uang dari ASN Kemnaker yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Uang tersebut berasal dari pungutan nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan

Selain Noel, terdapat sembilan terdakwa lain yang juga dituntut dengan hukuman bervariasi, yaitu:

  • Irvian Bobby Mahendro (Sultan Kemnaker): 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp 60,3 miliar subsider 2 tahun.
  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp 233 juta subsider 2 tahun.
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp 4,7 miliar subsider 2 tahun.
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp 5,8 miliar subsider 2 tahun.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp 13,2 miliar subsider 2 tahun.
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp 42,6 miliar subsider 2 tahun.
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp 14,4 miliar subsider 2 tahun.
  • Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan): 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp 19,8 miliar subsider 2 tahun.
  • Miki Mahfud: 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari.

Reaksi Noel: Heran dan Kecewa

Noel menyatakan keheranannya atas disparitas tuntutan tersebut. Ia membandingkan tuntutannya yang 5 tahun dengan tuntutan Irvian Bobby yang hanya 6 tahun, padahal nilai korupsi Bobby mencapai Rp 75 miliar. "Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," ujar Noel usai sidang.

Ia juga menyoroti tuntutan 7 tahun penjara untuk Hery Sutanto yang hanya menerima Rp 4 miliar. "Kasihan juga tuh Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya," tambahnya.

Noel berencana menyusun pleidoi pribadi yang akan menjelaskan kebijakannya yang dinilai menguntungkan rakyat, seperti penghentian praktik penahanan ijazah dan outsourcing yang merugikan buruh. "Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pertimbangan memberatkan tuntutan Noel adalah perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi. Sementara hal meringankan meliputi pengakuan, pengembalian sebagian uang, belum pernah dihukum, tanggung jawab keluarga, serta sikap sopan selama persidangan. Jaksa meyakini Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.