Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 19 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat love scamming lintas negara. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 8 Mei 2026 pukul 22.00 WIB.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Intelijen
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. "Setelah memperoleh info tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapat informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan keamanan setempat," ujarnya pada Rabu (20/5/2026).
19 WNA dari Berbagai Negara
Belasan WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yaitu 15 orang dari Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja. "Mereka menginap di beberapa unit kamar di apartemen tersebut. Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga ke-19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," kata Hasanin.
Bukti dan Barang Bukti
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa bukti dugaan love scamming terlihat dari riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA yang berasal dari Kamboja. Selain itu, ditemukan bukti percakapan WhatsApp Group (WAG) yang mengarah pada praktik penipuan online. "Berdasarkan pengecekan pada Database Keimigrasian, sebanyak 16 WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi, 2 WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan seorang WNA menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan," jelas Bong Bong.
Petugas juga menemukan bahwa perusahaan penjamin para WNA tersebut diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar. Barang bukti yang diamankan meliputi 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, 1 surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi, serta puluhan bukti transaksi pemesanan akses internet dalam jumlah besar.
Taktik Menghindari Kecurigaan
Agar aktivitasnya tidak dicurigai, ke-19 WNA ini diarahkan untuk tidak bepergian secara bergerombol dan menghindari pemeriksaan petugas imigrasi atau kepolisian. "Mereka juga secara terorganisir dilarang mengakui alamat tempat tinggal dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Semua ini kami ketahui dari bukti percakapan WAG," jelas Bong Bong.
Deportasi dan Tindakan Hukum
Berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkapan yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dengan penggerebekan ini, pihak imigrasi berhasil menggagalkan rencana sindikat love scamming yang berusaha mencari celah baru di Indonesia setelah negara Kamboja memperketat akses dan menutup ruang gerak para pelaku penipuan online.



