WN China Manfaatkan Arus Mudik untuk Selundupkan ahan Ekstasi di Bandara Soetta
Petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang warga negara China dengan memanfaatkan momen padatnya arus mudik Lebaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tersangka berinisial CJ (39) tertangkap tangan pada Jumat, 20 Maret 2026, saat tiba di Terminal 2F melalui penerbangan dari Kamboja menuju Jakarta.
Modus False Concealment dengan Koper Tersamar
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan, mengungkapkan bahwa awalnya petugas tidak mencurigai kedatangan CJ. Namun, kewaspadaan meningkat setelah pemeriksaan koper yang dibawanya. "Saat dibongkar, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis MDMA sebanyak 1.915 gram yang disembunyikan di dalam dinding koper," jelas Hengky dalam keterangan pers pada Jumat (27/3/2026).
Modus yang digunakan dikenal sebagai false concealment, di mana bubuk MDMA dikemas rapi dalam plastik dan dilapisi aluminium foil sebelum disembunyikan di balik dinding koper. Tujuannya jelas: menghindari deteksi oleh petugas keamanan bandara. Bahan hampir 2 kilogram ini merupakan komponen utama pembuatan pil ekstasi dan dikategorikan sebagai narkotika golongan 1 yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Memanfaatkan Kepadatan Penumpang Saat Mudik
Hengky menegaskan bahwa CJ sengaja memilih waktu kedatangan saat arus mudik Lebaran sedang memuncak. Pada periode tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta bisa mencapai 190 ribu orang per hari, naik signifikan dari angka normal sekitar 120 ribu. "Dia memanfaatkan kepadatan penumpang, dikira petugas akan lengah. Namun, tim kami tetap siaga dan waspada," tegasnya.
Lonjakan 30 persen ini dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya di tengah kerumunan. Strategi ini menunjukkan adaptasi modus operandi penyelundupan narkoba yang semakin canggih dan memanfaatkan momentum tertentu.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Rekan Pelaku
Setelah penangkapan CJ, petugas Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan kasus. Investigasi mengungkap bahwa tujuan CJ adalah sebuah hotel di kawasan Jakarta. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang lagi yang merupakan warga negara China dan diduga sebagai penerima barang haram tersebut.
"Masih ada DPO satu orang yang kami duga adalah pengendali, juga WN China. Kami sudah pegang identitasnya dan sedang dalam proses pengejaran," tambah Hengky. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan melibatkan lebih dari satu pelaku dengan peran yang terstruktur.
Ancaman Hukuman Mati atau Penjara
Tersangka CJ kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal dalam undang-undang ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan ekstra di bandara-bandara internasional, terutama pada momen-momen tertentu seperti arus mudik yang rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Koordinasi antar instansi keamanan terbukti efektif dalam menggagalkan upaya penyelundupan yang mengancam masyarakat.



