Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menutup tempat usaha kelab malam Whiterabit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan ini dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan malam tersebut resmi dicabut oleh pihak berwenang.
Penindakan Tegas terhadap Pelanggaran Perizinan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa tindakan penutupan dan penghentian kegiatan usaha terhadap White Rabbit PIK merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tempat usaha yang berlokasi di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," ujar Satriadi dalam keterangan resminya pada Jumat, 24 April 2026.
Tindak Lanjut Kasus Narkoba Bareskrim Polri
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk yang berada di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti narkoba telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh terhadap operasional White Rabbit PIK. Dari hasil pengawasan, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Proses Pencabutan Izin Usaha
Akibat pelanggaran tersebut, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha White Rabbit PIK. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026. Izin usaha yang dicabut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.
Selanjutnya, Disparekraf DKI mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.
Komitmen Pemprov DKI dalam Menjaga Ketertiban
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku. Satriadi mengimbau agar para pelaku usaha selalu menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada.
"Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan," ujar Satriadi.
Dengan ditutupnya White Rabbit PIK, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang melanggar aturan, serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta.



