Polda Banten Tindak 25 Kasus Tambang di 2025, Perkuat Green Policing
Polda Banten Tindak 25 Kasus Tambang, Perkuat Green Policing

Polda Banten Tindak 25 Kasus Tambang Selama 2025, Perkuat Green Policing

Polda Banten menyampaikan bahwa selama tahun 2025 telah menindak sebanyak 25 kasus tambang di wilayah hukumnya. Wakapolda Banten, Brigjen Hendra Wirawan, menegaskan bahwa kasus-kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara tetapi juga memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan hidup.

Integrasi Green Policing dalam Penegakan Hukum

Dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) mengenai Strategi Green Policing di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026), Hendra Wirawan menjelaskan bahwa Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing. Strategi ini mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, Green Policing adalah strategi kepolisian yang menggabungkan penegakan hukum dengan kepedulian terhadap lingkungan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Banten.

Penindakan Lanjutan dan Pemulihan Lingkungan

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menyoroti pentingnya penindakan lanjutan terhadap lokasi tambang pasca-penindakan. Banyak lokasi tambang yang dibiarkan gundul tanpa upaya penghijauan atau pemulihan kembali.

"Pasca-penindakan, kita harus berkelanjutan. Setelah pelaku ilegalnya ditindak pidana, ke depan bagaimana? Alamnya kan sudah rusak. Sehingga perlu ada langkah-langkah lanjutan, dan langkah ini sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat," kata Yudhis.

Ia menambahkan bahwa Polda ingin memotivasi kolaborasi bersama-sama untuk menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar tersebut.

Data Kasus dan Motivasi Masyarakat

Yudhis mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak sebanyak 25 kasus tambang, baik yang ilegal maupun yang melanggar aturan meski memiliki izin. Pada tahun 2024, jumlah kasus yang ditindak hampir sama, sekitar 20 kasus.

Menurutnya, kasus-kasus ini terus berlanjut karena masyarakat, khususnya di kawasan hutan, melakukan penambangan bukan untuk menjadi kaya, tetapi sebagai upaya menutupi kebutuhan sehari-hari sambil menunggu hasil sawah atau kebun.

Pemulihan Lingkungan dan Pencegahan Bencana

Polda dan pemerintah berencana memberikan pemahaman kepada warga untuk menanam di eks lokasi tambang. Langkah ini diyakini dapat mencegah bencana alam di masa depan.

"Jika masyarakat sudah sadar, mereka menyiapkan bibit, lalu kita menggiring masyarakat untuk menanam kembali di lingkungannya guna mengantisipasi bencana. Karena masyarakat jugalah yang nanti akan terdampak apabila ada bencana di sana," jelas Yudhis.

Kolaborasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Polisi akan berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pencegahan, penindakan, maupun penanganan pasca-penindakan. Polda juga akan menyaring informasi dari media sosial mengenai kasus-kasus tambang tersebut.

"Makanya kita ingin berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengantisipasi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pasca-penegakan hukum agar alam tersebut dihijaukan kembali," tegas Yudhis.

Dengan pendekatan Green Policing ini, Polda Banten berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku penambangan ilegal tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.