Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Hotman Paris. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kronologi Pelaporan
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengungkapkan bahwa laporan ini dibuat setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik dan menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang beredar di media sosial. "Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," kata Edison kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, perkara tersebut diperkirakan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia juga meminta dukungan insan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. "Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia," ujarnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam pelaporan itu, PWI menyerahkan rekaman video yang dinilai berisi pernyataan yang menghina profesi wartawan. Setelah berkoordinasi dengan penyidik, laporan dibuat menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tadi kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita kenakan Pasal 242 KUHP," kata Edison.
Permohonan Maaf Tidak Hapuskan Tindak Pidana
Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, Edison menilai hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. "Kita menerima permohonan maaf itu secara manusiawi. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat. Permohonan maaf itu mungkin bisa menjadi hal yang meringankan, nanti hakim yang menilai," ujarnya.
Meski demikian, Edison membuka peluang penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari Hotman Paris. "Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang, kita tidak mau menghukum orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya why not," katanya.
Belum Ada Komunikasi Langsung
Edison mengungkapkan bahwa hingga kini Hotman Paris belum pernah menghubungi organisasi wartawan maupun wartawan yang merasa dirugikan secara langsung. "Sampai saat ini dia tidak pernah menghubungi organisasi wartawan apa pun. Bahkan wartawan yang ada di situ pun tidak pernah dihubunginya secara pribadi untuk meminta maaf, hanya membuat video di Instagram," ujarnya.
Menurut Edison, peluang mediasi tetap terbuka apabila disertai niat baik. "Kalau ada niat baik dia yang tulus, ya well, mari. Jadi ini juga pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut, jangan asal bicara seolah paling hebat," tandas dia.



