Satreskrim Polres Sampang, Madura, kembali menangkap empat tersangka buronan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini total melibatkan 27 tersangka.
Empat Tersangka Baru Ditangkap
Keempat pelaku yang baru diringkus adalah LN (14) dan AR (15) asal Kecamatan Sampang, serta MT (20) dan RQ (24) asal Kecamatan Omben, Sampang. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif yang membuahkan hasil pada 17 Juli 2026.
“Semua tersangka diamankan di Kabupaten Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Selasa (21/7).
Hartono mengatakan penahanan terhadap tersangka dibedakan berdasarkan usia mereka. Sebab, beberapa di antaranya masih di bawah umur. “Dua tersangka yang di bawah umur diamankan PPA Polda Jatim dan dua tersangka yang dewasa diamankan Satreskrim Polres Sampang,” ucapnya.
Total 17 Tersangka Ditahan, 10 Masih Buron
Dengan tertangkapnya empat tersangka tersebut, total pelaku yang berhasil dibekuk kini mencapai 17 orang dari keseluruhan 27 tersangka. Sisa 10 tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim penyidik.
“Untuk sisanya kita akan buru terus karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Mudah-mudahan kita bisa amankan semua pelaku secepatnya,” terangnya.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Sementara itu, polisi memastikan korban terus mendapatkan pendampingan psikologis. Hartono menyebut kondisi korban saat ini berangsur membaik. “Sekarang korban sudah ada di rumahnya,” pungkasnya.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Sebelumnya, Polres Sampang mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap remaja 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang. Kapolres Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda: Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Daftar Tersangka yang Sudah Ditangkap
Saat ini, polisi telah meringkus 17 dari 27 pelaku, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), W (17), LN (14), AR (15), MT (20), dan RQ (24).
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



