Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 82 kasus narkoba dan mengamankan 65 orang pengedar selama periode Januari hingga Mei 2026. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Mei 2026.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 1,6 kilogram sabu-sabu, 76.257 butir Obat Keras Tertentu (OKT), 25 butir ekstasi, serta 1,5 kilogram tembakau sintetis. Selain itu, ditemukan juga biang sintetis seberat 290,81 gram dan psikotropika sebanyak 536 butir.
Peran Para Tersangka
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditahan memiliki peran sebagai pengedar. "Yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada pengedar, pengguna. Untuk yang kita tahan ini semuanya pengedar 65 orang," ujarnya.
Lokasi Penangkapan
Para pelaku diamankan di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan secara intensif oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
Dampak Positif Pengungkapan
Dari 82 kasus yang diungkap, diperkirakan sebanyak 385.487 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak peredaran narkoba. Kerugian negara yang berhasil dimitigasi mencapai sekitar Rp 5 miliar. "Kita juga secara kolektif telah menyelamatkan kurang lebih 385.487 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama kemajuan bangsa," kata Jupri.
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berkoordinasi dengan Denpom TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Hal ini dilakukan karena tidak menutup kemungkinan pelaku adalah warga negara asing (WNA).
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.



