Polres Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba, 98 Tersangka Dijerat Hukum
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 80 kasus narkoba sejak awal tahun 2026. Sebanyak 98 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa jumlah kasus tersebut terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin. Dalam operasi yang dilakukan selama empat bulan, polisi menyita barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika dalam berbagai jenis.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 45 kilogram ganja
- 883,65 gram sabu-sabu
- 71 butir ekstasi
- 759,55 gram tembakau sintetis (gorila)
- 271.680 butir obat keras
Kusumo menegaskan bahwa pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Distribusi Tersangka dan Wilayah Rawan
Dari 98 tersangka, terdapat 37 orang terkait kasus narkotika dan 61 orang terlibat dalam kasus obat keras berbahaya. Wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus narkoba tertinggi berada di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Perubahan Tren dan Modus Operandi
Kapolres mengungkapkan adanya perubahan tren atau modus operandi para pelaku di lapangan. Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan secara konvensional melalui warung atau toko sewaan, kini para pelaku lebih banyak menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau sistem tempel.
"Pelaku bisa mendatangi langsung pembeli atau sebaliknya, barang ditaruh di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini menjadi tantangan baru bagi kami, namun kami terus beradaptasi dalam strategi pengungkapan," tambah Kusumo.
Komitmen dan Hukuman
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.
Para tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku kasus obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Dukungan dari Jajaran
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, Kasi Propam AKP Ubaidillah, serta para Kanit dan Panit Narkoba dari jajaran Polres Metro Bekasi Kota.



