Polisi Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Jakarta Pusat, Lima Pelaku Diamankan
Polisi berhasil mengungkap peredaran obat terlarang atau obat daftar G di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lima penjual obat ilegal telah ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Operasi Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar. "Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujar Reynold pada Sabtu, 18 April 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 16 April 2026, dengan penangkapan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti:
- Tramadol
- Eksimer
- Alprazolam
- Trihexyphenidyl
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan
Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku awal, polisi melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap aktivitas serupa pada Jumat, 17 April 2026. Operasi lanjutan ini dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Petak X, di mana dua pelaku lainnya, berinisial I dan A, berhasil diamankan.
Dari penangkapan kedua ini, polisi menyita barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan obat ilegal tersebut. "Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat," jelas Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan.
Barang Bukti yang Disita
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G. Jumlah yang signifikan ini menunjukkan skala peredaran obat ilegal yang cukup besar di wilayah tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu M Asaugi, bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.
Kombes Reynold Hutagalung menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba dan obat terlarang lainnya bahwa polisi akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat.



