Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Tanah Abang, Sita 3,6 Kilogram Barang Bukti
Polisi Tangkap Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Tanah Abang, Sita 3,6 Kilogram Barang Bukti

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di kawasan depan Stasiun Kereta Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti ganja dalam jumlah yang cukup besar.

Operasi Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 18 April 2026, tepatnya pukul 18.20 WIB. Operasi ini dilaksanakan setelah polisi menerima keluhan dari warga setempat mengenai dugaan transaksi narkoba yang terjadi di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," jelas Reynold dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat paket ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. Total berat ganja yang berhasil diamankan mencapai 3.607,2 gram atau setara dengan 3,6 kilogram. Selain itu, dua unit handphone milik pelaku juga turut disita sebagai barang bukti pendukung.

Pengembangan Kasus dan Pelaku Lain

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menyatakan bahwa pelaku AA mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang individu berinisial AR. AR saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

"Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan investigasi hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain," papar Wisnu.

Imbauan kepada Masyarakat

Pelaku AA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba yang ditemui. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 110.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga