Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, ia mempersoalkan tentang penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan Praperadilan Kedua Asrul Azis
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan.
Gugatan ini diajukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026. Hingga saat ini, petitum permohonan belum dapat ditampilkan di SIPP.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pertama Asrul yang mempersoalkan status tersangkanya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Asrul sudah sah dan sesuai prosedur.
Putusan Praperadilan Pertama Ditolak
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, Hakim I Ketut Darpawan membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan Asrul. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim Ketut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai syarat dan menguatkan penetapan Asrul sebagai tersangka. Hakim menegaskan bahwa KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Selain itu, terdapat bukti petunjuk berupa bukti elektronik.
Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena faktor usia lanjut. Semua tersangka dalam kasus ini, termasuk Asrul, telah ditahan oleh KPK.
Daftar Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret sejumlah nama, antara lain:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK terus melanjutkan penyidikan dan dijadwalkan akan membuka aliran dana korupsi kuota haji ke mantan Menag Yaqut dalam persidangan mendatang.



