Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Kelab Malam WhiteRabbit, 5 Orang Diciduk Termasuk Bandar
Polisi berhasil menggerebek transaksi narkoba di tempat hiburan malam WhiteRabbit yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 17 Maret 2026, sebanyak lima orang yang diduga sebagai pengedar dan perantara langsung ditangkap. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC menyamar sebagai pembeli. Mereka memesan narkoba melalui server bernama Rizky alias Kiki, yang awalnya mengaku tidak tahu, namun kemudian menghubungi captain bernama Memo alias Sean.
"Setelah dihubungi oleh Kiki, Sean selaku Captain langsung menghubungi Rully selaku supervisior. Rully langsung menghubungi Ridwan bahwa ada pesanan dari tamu," kata Eko dalam keterangan tertulis pada Rabu, 18 Maret 2026. Tak lama kemudian, Ridwan datang ke Room S.707 sambil membawa narkotika. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil menangkap Ridwan di dalam ruangan tersebut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis XTC warna pink sebanyak 10 butir yang dibungkus dalam plastik klip, serta 2 buah pods yang diduga berisi cairan Etomidate. Ridwan mengaku mendapatkan barang tersebut dari Erwin Septian alias Ewing, yang mengajaknya bekerja untuk mengantar narkotika ke room tamu. Ewing sendiri memperoleh barang dari seseorang berinisial UKM.
Polisi kemudian menggeledah seluruh ruangan di WhiteRabbit, termasuk room, office, hingga dapur billiard. Hasilnya, ditemukan sisa ketamin milik pengunjung Edwin Herlambang di Room S.202, sisa ketamin dan sedotan milik Muhammad Billy Niaragawa di Room S.209, serta balon bekas pakai untuk menghisap gas dari Dennis Riady di Room W.01. Ridwan mengakui bahwa ketamin yang digunakan oleh dua pengunjung tersebut berasal darinya.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Bandar
Penggeledahan berlanjut ke office lantai bawah, di mana polisi menemukan dua brankas milik Ewing dan Ridwan yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan uang hasil penjualan. "Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah dapur yang terdapat di sebuah ruangan Billiard. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 tabung berisi gas Whipping, 2 keranjang berisi pengikat balon, 1 keranjang berisi sejumlah balon," ujar Eko.
Polisi lantas memasang garis polisi di sejumlah titik yang ditemukan barang bukti. Menindaklanjuti hal ini, tim kemudian memburu Ewing dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Bintara VIII, Bekasi. "Dari hasil Interogasi awal, Ewing mendapatkan barang tersebut dari seorang UKM yang disebut sebagai Koko. Ridwan dan Ewing diberi upah oleh Koko sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) oleh Koko," jelas Eko.
Status Kasus dan Pengembangan Lebih Lanjut
Saat ini, semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih aktif memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. "Kami lakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya," tandas Eko. Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam.



