Polisi Buru Dua Perempuan Diduga Pengendali Narkoba di Makassar
Polisi Buru Dua Perempuan Pengendali Narkoba Makassar

Bareskrim Polri tengah memburu dua perempuan yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka adalah Indriati (32) dan Nasrah (29), yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Rabu, 22 April 2026.

Kedua Tersangka Residivis Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua perempuan tersebut merupakan residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Bahkan, Indriati saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat. "Mereka merupakan residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, bahkan Indriati sedang melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Eko saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 April 2026.

Pengembangan Kasus dari Penangkapan Kurir

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menangkap seorang kurir bernama Muh Yusran Aditya yang membawa narkoba seberat 5 kilogram. Pengungkapan jaringan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan. "Pada tanggal 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (Residivis), yang mengendalikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar," jelas Eko pada Rabu, 22 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam pengembangan kasus, penyidik mengungkap bahwa Indriati memiliki kurir yang merupakan pasangan suami istri, yaitu Muh Yusran Aditya dan Nasrah. Pada 18 April 2026, tim memperoleh informasi bahwa Yusran berencana mengambil paket sabu untuk dibawa ke Makassar. Sekitar pukul 00.50 WITA, tim gabungan menangkap Yusran. Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku paket berisi sabu yang diambil dari Sidrap, kemudian disimpan di rumah orang tuanya di Makassar. Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh cina yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Peran Pasutri dalam Jaringan

Berdasarkan keterangan Yusran, ia diupah oleh Indriati sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang dibawanya. Yusran sudah tiga kali menjadi kurir narkoba dengan rincian: November 2025 seberat 1 kg dengan upah Rp 20 juta, Februari 2026 seberat 1 kg dengan upah Rp 20 juta, dan April 2026 seberat 5 kg. Untuk bulan April, ia belum menerima upah karena ditangkap terlebih dahulu.

Yusran dan Nasrah mengedarkan sabu di kontrakan tempat tinggal mereka. Mereka menjadikan kontrakan sebagai loket penjualan sabu dengan kedok usaha jasa laundry. Setiap 1 kg sabu dipecah menjadi 20 bungkus kecil dengan berat masing-masing 50 gram. Yusran mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel, sementara Nasrah mengedarkan secara eceran dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 1.200.000 di loket laundry kontrakan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga