Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Seorang laki-laki berinisial W (33) ditangkap dan diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Tarumajaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku,” kata Wito dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Pengembangan ke Lokasi Lain
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Hasilnya, petugas mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram.
“Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram,” ujar Wito.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.
Proses Hukum dan Pengembangan Jaringan
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Akibat dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik.



