Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebanyak 575.200 butir obat keras jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl diamankan dari dua lokasi berbeda. Lima orang tersangka, terdiri dari satu wanita dan empat pria, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Penggerebekan di Bangunan Semipermanen
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di wilayah Kebon Kacang. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pertama. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp140.691.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026) menyebutkan identitas para tersangka. "Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," ujar Kompol Denny.
Gudang Penyimpanan Utama
Hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi pertama. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan utama obat keras ilegal. Di gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo 'Y', serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Kompol Denny menjelaskan bahwa total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras daftar G. "Secara keseluruhan, Polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda," lanjutnya. Ia menambahkan bahwa besarnya jumlah tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Peran Serta Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kompol Denny mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kami yang peduli terhadap keamanan lingkungannya dan sejalan dengan program Jaga Jakarta oleh Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam daftar G untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum
Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Jakarta dan sekitarnya.



