Polda Metro Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jakarta Timur
Polda Metro Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jaktim

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pengedar dan menyita barang bukti sebanyak 2 kilogram ganja.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkotika

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan narkotika. "Polda Metro Jaya berkomitmen penuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu sampai ke hilir," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Budi Hermanto menambahkan, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Komitmen ini juga merupakan keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa. "Kami menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk terus mempersempit ruang gerak para pengedar. Penangkapan tersangka di Jakarta Timur ini adalah bagian dari konsistensi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, yang memimpin operasi mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan pria berinisial I (34) yang diduga merupakan kurir narkoba pada Selasa (12/5) malam lalu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Saat kami geledah, kami temukan empat paket ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 2 kilogram," kata Kompol Denny Simanjuntak. Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos yang ditempati pelaku di kawasan Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta tas hitam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, khususnya di area Jabodetabek.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga