Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, Etomidate, yang dikemas dalam 195 cartridge vape elektrik. Satu orang tersangka berinisial ZM ditangkap setelah menerima paket berisi vape Etomidate yang dikirim dari Medan.
Pengungkapan Berawal dari Paket Mencurigakan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penyidik segera berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.
"Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Selasa (30/6/2026).
Peran Tersangka dan Pengembangan Kasus
Polisi menangkap ZM pada Senin (29/6) dan menggeledah kediamannya. Selain cartridge vape, ditemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum mengirimkannya kembali kepada penerima lain yang diduga berada di Jawa Tengah.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima berikutnya maupun pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan. "Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat," ungkap Wiwin.
Etomidate: Narkotika Golongan II yang Marak Disalahgunakan
Wiwin menerangkan bahwa Etomidate merupakan narkotika golongan II sesuai perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Saat ini, peredarannya semakin marak dengan memanfaatkan perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.
"Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z," terangnya.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.



