Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Segera Dilimpahkan
Berkas 3 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Segera Dilimpahkan

Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka termasuk dalam klaster pertama kasus ini.

Proses Pelengkapan Berkas

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa berkas perkara untuk klaster lainnya sedang dalam proses pemberkasan. "Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan," kata Iman kepada wartawan, Selasa (30/6).

Iman menambahkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka itu dalam waktu dekat. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap I akan dilakukan. "Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI," ucap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Restorative Justice dan SP3

Dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan restorative justice (RJ). Permohonan itu diterima dan polisi telah menghentikan penyidikan terhadap keduanya serta telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk klaster kedua, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan RJ. Permohonan itu diterima dan polisi telah menghentikan penyidikan terhadap Rismon serta telah menerbitkan SP3.

Roy Suryo dan dr Tifa Sudah Dilimpahkan

Untuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6). Sidang perdana akan dijalani dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7) mendatang. Sedangkan jadwal sidang untuk Roy masih belum ditentukan karena ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga