Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menyatakan bahwa para guru yang dipanggil dapat langsung mengkonfirmasi kesediaannya untuk mengikuti program PPG.
Kewajiban Sertifikat Pendidik
Ferry menjelaskan, kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. PPG menjadi jalur utama bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi dan tunjangan profesi dari pemerintah.
Proses Konfirmasi dan Tahapan
Guru yang namanya tercantum dalam panggilan diminta untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan melalui sistem yang telah disediakan. Setelah konfirmasi, mereka akan mengikuti serangkaian tahapan PPG yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional.
Program ini bertujuan mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia, sehingga semakin banyak guru yang memenuhi standar kualifikasi dan berhak atas tunjangan profesi. Dengan demikian, kualitas pendidikan diharapkan meningkat secara merata.



