Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar: Manajemen Diduga Biarkan Transaksi
Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar, Manajemen Diduga Biarkan

Bareskrim Polri menduga adanya pembiaran peredaran narkoba di area room karaoke hingga ruang VIP B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. Dugaan itu muncul setelah puluhan karyawan dan pengunjung diperiksa polisi.

Pernyataan Saksi dan Tersangka

“Seluruhnya membuat pernyataan tertulis dan testimoni video bahwa mereka mengetahui adanya peredaran gelap narkotika dan terjadi pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Sebanyak 55 orang diamankan saat penggerebekan pada 9 Mei 2026. Mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung dari berbagai kalangan. Dari jumlah itu, 18 orang dinyatakan positif narkoba. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat peredaran narkotika. Sedangkan 13 lainnya menjalani asesmen di BNN Pusat, Cawang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Tersangka

Kepada polisi, salah satu tersangka Dania Eka Putri alias Mami Dania mengaku transaksi narkoba di B Fashion Hotel dilakukan diam-diam melalui kapten hotel. Pengunjung memesan narkoba lewat waitress yang menghubungi kapten untuk mendatangkan apoteker ke room tamu. “Namun sejak adanya Operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan ‘Kode Merah’ dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten,” ujar Eko.

Polisi juga mendalami keterangan Teuku Rico Edwin alias Dervin. Dervin mengaku sempat mendengar pihak manajemen merayakan ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga pesta narkoba. “Namun pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri,” ucap Eko.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. Jaringan itu diduga dikendalikan narapidana Lapas Cipinang dan melibatkan karyawan hotel. Penggerebekan dilakukan di tujuh titik pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi menyasar room karaoke, showroom ladies, rumah kos hingga Lapas Cipinang. Belasan orang pun dilakukan penangkapan.

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).

Polisi lebih dulu menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga menjadi penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu hotel. Dari tangannya, polisi menyita lima butir ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape mengandung etomidate. “Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.

Polisi kemudian menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung. Dari lokasi itu ditemukan 10 butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate. Berdasarkan pemeriksaan, AFH mengaku narkotika tersebut didapat dari Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Cipinang. Polisi lalu mengembangkan kasus itu hingga menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin di ruang showroom ladies B Fashion Hotel. Dervin diduga menjadi pengedar narkoba di hotel tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga