Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial A (32) dan S (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,73 gram yang disimpan di kandang burung milik tersangka.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di kawasan Kebon Jeruk. "Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kami mengamankan dua orang tersangka inisial A (32) dan S (49) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Huda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Barang Bukti Sabu di Kandang Burung
Saat penggeledahan di kandang burung milik tersangka S, polisi menemukan 33 plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5,73 gram. Sabu tersebut disimpan dalam berbagai wadah, termasuk kotak kacamata. "Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram, alat komunikasi, plastik klip, serta uang hasil penjualan," ujar Huda.
Pengembangan Kasus
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.



