Pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua manajernya, Dedy Kurniawan dan Andri, menjalani sidang putusan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, 10 Juli 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien akan membacakan vonis di ruang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2025.
Tuntutan Pidana untuk Para Terdakwa
John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Ia diyakini memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai. Suap tersebut dilakukan bersama-sama dengan Dedy Kurniawan dan Andri.
Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Ketiganya diduga memberikan suap senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rincian Suap dan Penerima
Suap diberikan dengan tujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan kepabeanan. Rincian suap meliputi mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji. Suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada kelima pejabat tersebut.
Gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana. Sidang vonis ini menjadi babak akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.



