Modus Baru Pengedar Narkoba di Bogor: Simpan Sabu di Bagasi Motor
Pengedar Narkoba Bogor Simpan Sabu di Bagasi Motor

Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap modus operandi baru dalam peredaran narkoba di wilayah Bogor. Seorang pengedar berinisial AN (44) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di bagasi motor.

Modus Penyimpanan di Bagasi Motor

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengungkapkan bahwa tersangka AN bertindak sebagai kurir yang mengambil motor yang sudah berisi sabu dari pinggir jalan. Motor tersebut ditinggalkan oleh bandar yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi untuk pengungkapan sabu-sabu dengan barang bukti 1 kilogram, kita amankan dari tersangka dengan modus barang bukti disimpan di motor oleh bandar yang masih kita kejar, sudah ditetapkan DPO. Kemudian pelaku, ibu-ibu ini mengambil motor yang isinya sabu-sabu. Jadi modusnya disimpan dalam (bagasi) motor,” kata Jupri pada Selasa (12/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Kurir

AN ditangkap setelah mengambil motor berisi sabu di kawasan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor. Ia diamankan di rumahnya di Tanahsareal, Kota Bogor bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

“Jadi bandar yang DPO itu udah kontak dengan tersangka yang kita amankan. DPO itu memberikan petunjuk, memerintahkan tersangka ini untuk mengambil motor di wilayah Salabenda. Setelah tersangka datang ke lokasi, motor sudah tersedia berikut kunci yang menempel,” jelas Jupri. “Alhamdulillah, tidak lama kita langsung mendapatkan informasi bahwasanya tersangka akan mengedarkan sabu tersebut dan kita amankan pelaku di rumahnya di Tanahsareal,” imbuhnya.

Pengakuan Tersangka

Pelaku AN mengaku telah tiga kali menerima kiriman sabu dari bandar yang sama. Barang haram tersebut diedarkan kembali dengan sistem tempel berdasarkan perintah bandar. “Untuk sabu-sabunya dia (AN) sendiri sudah mengedarkan sebanyak tiga kali. Jadi sebelumnya dia ngambil sabu itu 10 gram, naik ke 3 ons dan terakhir 1 kg ini dan Alhamdulillah kita bisa amankan,” kata Jupri.

“Jadi tersangka ini setelah mendapatkan perintah, dia juga menjual sabu dengan sistem tempel. Malam itupun ketika kita sisir dan mendapatkan beberapa sabu yang sudah dia tempel. Jadi modus peredaraannya tetap tempel, tetapi dia mengambil barang itu dari bandar dengan modus disimpan di dalam motor,” imbuhnya.

Pengungkapan 82 Kasus Narkoba

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 kasus dan mengamankan 65 pengedar narkoba sejak Januari 2026. Polisi menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 76.257 butir obat keras tertentu (OKT), hingga 25 butir ekstasi.

“Jadi selama periode Januari-Mei 2026, Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam hal ini mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” kata Jupri. “Yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada pengedar, pengguna. Untuk yang kita tahan ini semuanya pengedar 65 orang,” imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga