Patron Soroti Praktik Jual Beli Rekening Bank dalam Kasus Narkoba Jaringan Ko Erwin
Patriot Anti Narkoba (Patron) menyoroti maraknya praktik pembuatan rekening bank yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain, dengan kasus narkoba jaringan Ko Erwin sebagai contoh nyata. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kesengajaan dalam Hukum Pidana
Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, tindakan jual beli rekening tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan. Menurutnya, ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini. Pertama, kesengajaan sebagai maksud, di mana akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Kedua, kesengajaan sebagai kepastian, di mana pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi. Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), di mana pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.
Muannas menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Pendekatan ini bisa digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal. Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Contoh Kasus dan Peringatan untuk Masyarakat
Muannas mencontohkan penampungan dana dalam kasus narkoba Ko Erwin, di mana rekening digunakan sebagai sarana transaksi ilegal. Dia mewanti-wanti masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rekening dalam bentuk apa pun. "Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius," imbuhnya.
Dia menambahkan, "Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan. Jika ada pihak yang menawarkan untuk membuat rekening lalu dibeli, maka patut diduga ada potensi digunakan untuk kejahatan."
Penindakan oleh Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pengejaran terkait bandar-bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Bareskrim kembali menangkap dua orang pemilik rekening penampung dana dari jaringan tersebut, yaitu Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Keduanya berperan sebagai pemilik rekening penampung dari bandar narkoba dan sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan.
Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan merupakan bagian dari sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Mereka menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando. Jaringan Andre Fernando ini menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang mendukung peredaran narkoba, sekaligus mengingatkan masyarakat akan risiko hukum yang dihadapi jika terlibat dalam jual beli rekening bank.



