Polisi Hadapi Kendala Penindakan Pengguna Vape Etomidate, Alat Tes Belum Tersedia
Kendala Penindakan Pengguna Vape Etomidate, Alat Tes Belum Ada

Polisi Hadapi Kendala Penindakan Pengguna Vape Etomidate, Alat Tes Belum Tersedia

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan kendala dalam penindakan terhadap pengguna zat aktif etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, salah satu hambatan utama adalah belum tersedianya alat uji cepat untuk mendeteksi keberadaan zat tersebut dalam tubuh pengguna.

"Penindakan sampai hari ini masih tetap berlanjut. Namun masih ada satu persoalan di situ, belum ada lembaga yang mengeluarkan test kit-nya," kata Zulkarnain dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jakarta Timur, pada Rabu (18 Februari 2026).

Keterbatasan dalam Penelusuran Pengguna

Zulkarnain menjelaskan bahwa saat ini, polisi hanya dapat menindak pelaku jika ditemukan barang bukti vape yang mengandung etomidate. Namun, penelusuran terhadap individu yang telah menggunakan zat tersebut tanpa memegang barang bukti menjadi sangat sulit.

"Kalau yang sudah menggunakan (tapi) tidak memegang barang bukti (tidak bisa ditindak). Karena test kit-nya, tes urin-nya belum ada, maka tidak bisa kita tracing," jelasnya. Hal ini membuat upaya pemberantasan peredaran etomidate melalui vape menjadi kurang efektif, terutama dalam mengidentifikasi pengguna yang tidak tertangkap basah.

Upaya Permohonan ke BPOM

Untuk mengatasi kendala ini, pihak kepolisian telah mengajukan surat permohonan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Permohonan tersebut bertujuan untuk mempermudah regulasi terkait pengadaan bahan baku dan produksi alat tes yang dapat mendeteksi kandungan etomidate.

"Kami bermohon kepada Balai POM nanti bisa mempermudah bagi lembaga-lembaga penelitian atau pihak-pihak yang akan memproduksi, membantu dalam hal penyediaan bahan baku, izin keluar untuk mengimpor, sehingga pembuatan test kit-nya di Indonesia bisa dimudahkan," pungkas Zulkarnain. Langkah ini diambil menyusul maraknya peredaran cairan vape yang dicampur dengan zat anestesi etomidate, yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan serius.

Lonjakan Pengguna Vape di Indonesia

Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti tren penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia yang mengalami lonjakan signifikan. Prevalensi tertinggi tercatat di kalangan remaja usia 15-19 tahun, berdasarkan data survei terkini.

Suyudi mengutip hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat," ujarnya.

Secara rinci, angka pengguna vape pada tahun 2011 hanya sebesar 0,3 persen, namun pada tahun 2021 melesat menjadi 3 persen. Dalam kuantitas, terdapat sekitar 6,6 juta orang penduduk usia 15 tahun ke atas yang mengonsumsi rokok elektrik atau vape.

"Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun," lanjut Suyudi. Data ini mengindikasikan urgensi untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan zat berbahaya seperti etomidate melalui media vape, terutama di kalangan generasi muda.