Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyelesaikan pelimpahan tahap II terkait kasus peredaran vape yang mengandung etomidate atau obat bius di wilayah Jakarta Selatan. Proses pelimpahan ini mencakup penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Proses Pelimpahan Tahap II
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menyatakan bahwa pelaksanaan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Muhammad Rado Chanidra (18), Irfan Maulana (26), dan Muhammad Baraza Despiana (23). Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berjalan tanpa kendala.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pelimpahan ini, polisi menyertakan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, antara lain beberapa kemasan cairan vape (cartridge) berbagai rasa yang telah dicampur dengan etomidate. Selain itu, turut disita alat komunikasi termasuk iPhone 16, empat kartu ATM dari berbagai bank, dan satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam. Dengan dilakukannya tahap II ini, ketiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran vape berisi etomidate di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Januari. Pengungkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melalui metode pembelian terselubung (undercover buy) di Jalan Suryo, Jakarta Selatan, setelah mendapat informasi mengenai penjualan vape berisi etomidate.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir, yaitu IM dan MBD, beserta barang bukti dua buah cartridge vape yang mengandung etomidate dan dua unit handphone. IM dan MBD mengaku mendapatkan barang tersebut dari MRC yang berada di sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kemudian ditangkap oleh polisi.
Pengembangan Kasus
Setelah diperiksa, MRC mengakui masih ada sisa barang yang disimpan oleh IM di rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Personel Bareskrim kemudian menemukan 15 cartridge vape yang mengandung etomidate. IM dan MBD diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh MRC dan diupah Rp200 ribu per pengantaran.



