Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Etomidate, Kapolres Bantah Terlibat
Kasat Narkoba Tangsel Terseret Etomidate, Kapolres Bantah

Keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate masih menjadi tanda tanya. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap delapan orang terkait kasus ini, termasuk Pardiman dan lima anggotanya yang kemudian diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya.

Penyerahan ke Paminal Polda Metro Jaya

Pada Sabtu (25/7) pukul 22.30 WIB, Pardiman dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel diserahkan untuk proses lebih lanjut. Kelima anggota tersebut adalah Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1), Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus), Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1), Ipda Rudy (Panit Baya), dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus).

Kapolres Tangsel: Pardiman Hanya Saksi

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan Pardiman tidak terlibat dan tidak ditangkap. “Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” kata Boy pada Senin (27/7). Ia menambahkan, Pardiman diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena kapasitasnya sebagai Kasat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Boy menekankan dukungan Polres Tangsel terhadap upaya pemberantasan narkoba. “Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.

Klarifikasi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menyatakan Pardiman dan lima anggotanya tidak terkait peredaran narkoba. “Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” jelasnya. Pemeriksaan terhadap Pardiman lebih difokuskan pada aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan.

Budi mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni MR (Kanit Satres Narkoba Polres Tangsel) dan DD (anggota Polda Aceh), terkait kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate. “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka,” tuturnya.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menyoroti pengawasan internal di jajaran Polri, khususnya di Satresnarkoba. Proses hukum terhadap pelaku peredaran etomidate terus berjalan, sementara Pardiman dan anggota lainnya masih berstatus saksi. Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk jika melibatkan anggota Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga