Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (39) yang bertindak sebagai host dalam siaran langsung atau live streaming di salah satu akun media sosial yang memuat konten pornografi. Pelaku diketahui mengajak para penontonnya untuk menjadi talent dalam live tersebut.
Modus Operandi Host Live Porno
Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, dalam jumpa pers pada Selasa (26/5/2026) menjelaskan bahwa tersangka merupakan host pada akun tersebut. Ia menggunakan akun itu untuk mengundang talent, yang semuanya adalah wanita. Talent diajak untuk melakukan suatu tantangan atau challenge di aplikasi live streaming.
Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge. Apabila peserta kalah, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik sehingga menampilkan konten bermuatan pornografi. "Yang mana pada saat challenge tersebut, antara host dengan talent tersebut, ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment," kata Imanuel.
"Awalnya talent tidak telanjang, namun ada challenge antara host dan talent. Kalau talent kalah, maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas," imbuhnya. Dengan kata lain, talent yang kalah challenge harus melakukan lompatan hingga pakaiannya terlepas dan memperlihatkan tubuhnya.
Tujuan dan Keuntungan Pelaku
Tersangka melakukan kegiatan itu demi popularitas. Ia mengaku sudah melakukan live streaming ini sejak tiga tahun lalu. Pelaku mendapatkan keuntungan dengan cara mencairkan gift yang diberikan penonton melalui akun dompet digital.
"Tersangka melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan untuk panjat sosial atau meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya. Tersangka juga ingin memperoleh banyak followers dan viewers saat melakukan live streaming. Selain itu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa reward atau gift dari viewers," jelas Imanuel.
Pengungkapan Kasus dan Jerat Hukum
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi. Ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan siber, khususnya yang menyalahgunakan platform live streaming untuk konten pornografi. Polda Metro Jaya terus berkomitmen memberantas konten ilegal di dunia maya.



